Senin, 6 Oktober 2025

Ramadan 2025

Simak Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia, Dibuka hingga 27 Maret  

Simak berikut jadwal, cara dan syarat penukaran uang baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia (BI), penukaran dibuka selama sebulan dibagi jadi 4 periode.

Canva/Tribunnews.com
TUKAR UANG - Grafis Lebaran yang dibuat di Canva Premium pada Senin (24/2/2025). Simak berikut jadwal, cara dan syarat penukaran uang baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia (BI), penukaran dibuka selama sebulan dibagi jadi 4 periode. 

Perlu dicatat, sebelum menukar uang baru untuk Lebaran 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri secara online.

Pendaftaran tukar uang baru 2025 dalam dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Buka laman https://pintar.bi.go.id
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Lalu pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling yang diinginkan
  • Pilih lokasi yang tersedia Registrasi dengan data berupa NIK, nama, nomor telepon, dan email
  • Isi jumlah uang yang akan ditukarkan. Jangan lupa maksimal penukaran Rp 4,3 juta.
  • Setelah proses registrasi selesai, cetak atau simpan bukti pemesanan layanan tukar uang Rupiah baru. Bukti pemesanan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang ingin ditukarkan.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Sebelum menukar uang baru untuk Lebaran 2025, masyarakat harus memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan, diantaranya : 

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar harus membawa uang yang jumlahnya sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan, maksimal Rp 4,3 juta.
  • Uang yang akan ditukar harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan yakni dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar, tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, perekat, atau steples.
  • Uang yang ditukar harus masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nilai yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.
  • NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

(Tribunnews.com/Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved