Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Berhentinya Penyidikan Sudin Terkait Kasus SYL di KPK

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Tribunnews.com/Ilham
PRAPERADILAN - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PN Jaksel, Selasa (4/3/2025). Materi gugatan terkait dugaan penghentian penyidikan oleh KPK terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi gugatan terkait dugaan penghentian penyidikan oleh KPK terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menilai gugatan LP3HI error in objecto atau penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan lingkup praperadilan.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (10) KUHAP juncto Pasal 7 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 juncto PERMA 4/2017 serta Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Karena eksepsi KPK telah dikabulkan, hakim pun tidak lagi perlu memeriksa pokok perkara dari gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menerangkan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga menetapkan Sudin sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.

Dia menyebutkan bahwa tim Kedeputian Penindakan KPK juga pernah menggeledah kediaman Ketua Komisi IV DPR itu di Raffles Hills, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam, 10 November 2023.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK disebut mencari jam tangan mewah merek Rolex yang diduga diterima Sudin sebagai bentuk penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo.

“Bahwa dugaan pemberian hadiah jam tangan dari SYL kepada Sudin, Ketua Komisi IV DPR saat itu, muncul di persidangan yang mana hal tersebut terungkap melalui kesaksian eks ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus pemerasan di Kementan, di PN Tipikor Jakarta hari Rabu tanggal 17 April 2024, dan Panji Hartanto mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin,” kata Kurniawan.

Dalam persidangan, kata Kurniawan, Panji Hartanto juga menyebutkan bahwa jam tangan dengan harga sekira Rp100 juta itu diberikan lantaran SYL merupakan mitra kerja Sudin sebagai Ketua Komisi IV DPR RI.

“Bahwa meskipun Sudin sudah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 15 November 2023 oleh termohon, dan sudah cukup bukti berdasarkan hukum bahwa Sudin diduga keras telah menerima barang dan uang sebagai bentuk gratifikasi, akan tetapi termohon belum juga menetapkan Sudin sebagai tersangka hingga saat ini,” ujar Kurniawan.

“Penyidikan terhadap perkara ini seakan-akan menggantung dan sengaja tidak dilanjutkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut dapat dikategorikan dan diduga sebagai penghentian penyidikan secara materiil yang melawan hukum, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan