Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kelestarian Hutan dan Tegakkan Aturan
keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto memandang keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan.
Menurutnya kehadiran TNI memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik.
"Kehadiran TNI memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/3/2025).
Rasminto menjelaskan tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun, lanjutnya, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.
"Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Menurut dia keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.
Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal, lanjutndia, telah berhasil dikembalikan kepada negara.
"Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," ungkap dia.
Selain itu, Rasminto menegaskan penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut, ungkap dia, bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
"Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata dia.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, menurutnya Perpres No. 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.
Ia memandang Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku.
Dia juga mengapresiasi strategi TNI yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, melainkan juga mengutamakan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat.
Link Resmi dan Cara Daftar Bintara PK TNI AL 2025 Gelombang II untuk Lulusan SMA hingga S1 |
![]() |
---|
Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus |
![]() |
---|
TNI AD Siapkan Atraksi Tempur dan Parade Alutsista di HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain |
![]() |
---|
Kata Danpomdam Jaya soal Sanksi Pemecatan pada Oknum TNI AD, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.