Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Termasuk 2 Pejabat Kementerian ESDM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkap penyidik hari ini telah memeriksa 9 saksi terkait kasus korupsi di Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut Harli, pada Selasa (4/3/2025), Kejagung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Dari sembilan orang saksi ini, dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut diperiksa penyidik.
“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” kata Harli, dilansir Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu tujuh orang saksi lainnya adalah pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina.
Yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
Serta satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Kejagung Periksa Dirut Pertamina Kilang Internasional
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (3/3/2025).
Selain Taufik, penyidik Kejagung turut memeriksa dua saksi lainnya.
Baca juga: Kejagung Bantah Kabar Isi Dokumen Kasus Minyak Mentah Pertamina yang Disita Penyidik Bocor ke Publik
Kedua saksi tersebut yakni Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.
Diketahui Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.