Senin, 29 September 2025

Retret Kepala Daerah

Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme

Istana yakini retret kepala daerah yang dilaporkan ke KPK sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, Kemendagri transparan.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
RETRET DILAPORKAN - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025). Istana yakini retret kepala daerah yang dilaporkan ke KPK sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, Kemendagri transparan. (Taufik Ismail). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasan Nasbi mengatakan Kemendagri sebagai penyelenggara retret memiliki mekanisme dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

Hasan meyakini bahwa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan retret tersebut telah sesuai dengan aturan dan berlaku. 

Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari tersebut.

"Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca juga: Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah Sesuai Aturan dan Transparan: Kami Siap Laporkan Secara Detail

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.


"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," kata dia.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

LAPOR KPK - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.
LAPOR KPK - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan