Penerimaan Siswa Baru
SPMB: Calon Siswa yang Tidak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda Belajar di Sekolah Swasta
Murid yang tidak tertampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan baru dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengatur sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai kuota yang ditetapkan.
Dalam kasus ada murid yang tidak tertampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.
Fasilitasi tersebut mencakup bentuk bantuan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta sesuai kemampuan fiskal daerah. Bantuan itu ditujukan menyasar calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Baca juga: Ini Alasan Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB 2025
"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi," kata Abdul Mu'ti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pemda lanjutnya, punya peran strategis dalam pembangunan pendidikan. Kewenangan Pemda dalam mengelola pendidikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan PAUD serta nonformal.
"Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Dalam peraturan baru ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi. Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.
Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Baca juga: Siswa yang Aktif OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi
Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB SMA Terbuka Jabar 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya |
---|
Seragam Sekolah di Kota Semarang Capai Rp1,5 Juta, Dinas Pendidikan: Beli di Pasar Saja! |
---|
Alasan Kepala SD Negeri Ciledug Barat Tak Disanksi usai Minta Uang Seragam Rp1,1 Juta, Akui Keliru |
---|
Ekonomi Pas-pasan, Ibu di Pamulang Kaget Diminta Bayar Seragam SD Rp1,1 Juta di Sekolah Negeri |
---|
5 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.