Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2025

Hari dan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 dan Jadwal Istirahatnya

Banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Canva/Tribunnews.com
RAMADAN - Grafis Ramadan yang dibuat di Canva Premium pada Minggu (2/3/2025). Hari dan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Karena aktivitas puasa yang melibatkan menahan diri dari makan, minum, serta menjaga perilaku, banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Magelang, Jumat (28/02/2025).

Untuk unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mendukung operasional instansi pemerintah, hari dan jam kerjanya dapat diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Namun, peraturan mengenai hari dan jam kerja ini tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan, karena pengaturan untuk mereka dilakukan oleh Panglima TNI.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Tiket Pesawat Domestik Diskon 13-14 Persen, Ini Jadwalnya

Begitu pula dengan anggota POLRI dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan POLRI, di mana pengaturan jam kerja mereka dilakukan oleh Kapolri. 

Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku untuk pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan untuk prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai yang bekerja di perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat penugasannya.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved