Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Geledah Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang menggeledah terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang menggeledah terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten hari ini, Jumat (28/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penggeledahan terminal BBM Pertamina ini masih terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2013-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

"Sedang berlangsung sejak sekitar 10.00 WIB di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Cilegon, Banten," kata Harli kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Meski begitu Harli belum membeberkan alasan pihaknya menggeledah lokasi tersebut serta apa saja barang bukti yang didapatkan.

Pasalnya ia menerangkan, saat ini penyidik pada Jampidsus Kejagung masih berada di lokasi untuk menelusuri terminal BBM milik Pertamina tersebut.

"Karena ini masih berlangsung, kita tentu akan mengupdate apa yang menjadi hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat ini," pungkasnya.

Terkait kasus ini Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved