Kasus Korupsi Minyak Mentah
PDIP soal Peluang Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina: Beliau Senang
Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ahok siap untuk dimintai keterangan.
Ahok, kata Guntur, bahkan mengaku senang kalau dipanggil kejaksaan.
"Pak Ahok sudah memberikan komentar bahwa beliau sangat senang kalau dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan dan penjelasan," kata Guntur, Jumat (28/2/2025).
Guntur berharap Kejagung bisa mengusut kasus ini secara profesional tanpa intervensi politik.
"Kami berharap kasus ini benar-benar diberantas dan diungkap sebagai kasus hukum jangan dibelokkan jadi alat politisasi," ucap Guntur.
Guntur menilai ada upaya untuk menggiring opini yang menyudutkan Ahok maupun PDIP dalam kasus ini.
"Padahal Patra Niaga punya komisaris dan direksi yang terpisah dari Pertamina. Bahkan, ada komisaris yang istri dari Tim Prabowo - Gibran di Pilpres 2024. Tetapi kok mau diarahkan ke Pak Ahok dan PDIP?" ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memanggil Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Baca juga: Rumah Bos Pertamina Shipping di Bintaro Sunyi Senyap, Ada Dua Perempuan Cantik Muncul
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan
Daftar 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina:
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
(Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.