Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Meski Bayar Sanksi Rp 48 Miliar, Kades Kohod Tetap Diproses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari KKP tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Endra Kurniawan
"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," katanya.
Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.
Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.
"Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal," katanya.
(Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.