Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Meski Bayar Sanksi Rp 48 Miliar, Kades Kohod Tetap Diproses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari KKP tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com/Acep Nazmudin
POLEMIK PAGAR LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin. 

"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," katanya.

Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

"Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal," katanya.

(Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan