Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

LBH Jakarta dan Celios Buka Posko Aduan, Terima Ratusan Keluhan Korban Pertamax Oplosan

Posko pengaduan secara luring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan resmi diluncurkan.

zoom-inlihat foto LBH Jakarta dan Celios Buka Posko Aduan, Terima Ratusan Keluhan Korban Pertamax Oplosan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KORBAN PERTAMAX OPLOSAN - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meluncurkan posko pengaduan secara luring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meluncurkan posko pengaduan secara luring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan.

Posko pengaduan ini telah dibuka sejak Rabu (26/2/2025) lalu secara daring. 

Kini, melalui peluncuran yang berlangsung di Kantor LBH Jakarta, posko aduan ini dapat diakses secara luring.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan posko ini untuk mewadahi keresahan dan kemarahan masyarakat yang kian meluas akibat pertamax oplosan. 

“Kami memandang perlu untuk membuka pos pengaduan untuk mewadahi atau memfasilitasi apa kerugian yang dialami oleh masyarakat karena polemik ini,” kata Fathan di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). 

Per hari ini sejak posko dibuka, telah masuk 426 pengaduan secara daring.

Aduan yang masuk nantinya bakal diverifikasi terkait bagaimana dampaknya buat masyarakat yang kemudian bakal ditindaklanjuti sebagai bahan langkah hukum.

“Kalau di tata kelola, kita bisa mengajukan gugatan warga negara. Kalau implementasi buruk kebijakan yang meluas ke masyarakat, opsi lain adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action,” jelas Fathan. 

Baca juga: 5 Pengakuan Pengguna Pertamax soal BBM Oplosan: Merasa Dirugikan, Ancam Tak Pakai Produk Pertamina

Posko aduan ini bakal terus dibuka menyesuaikan dengan kondisi ke depannya. Artinya, belum ada tenggat waktu kapan tanggal terakhir masyarakat dapat menyampaikan aduannya. 

Masyarakat bisa mengadu secara langsung dengan mendatangi Kantor LBH Jakarta atau mengakses secaa daring melalui tautan https://bit.lyPosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved