Selasa, 30 September 2025

UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Gugatan ILDES meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAKIL MENTERI - Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Lima wakil menteri dipersoalkan karena rangkap jabatan. 

"Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu," kata Rizaldy menambahkan.

Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas.

Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing lembaga tempat orang yang bersangkutan bernaung.

"Bilamana dua institusi tersebut memiliki tujuan yang berbanding terbalik, seperti BUMN sebagai entitas yang cenderung berorientasi mencari keuntungan dengan kementerian atau lembaga negara yang berfungsi sentral untuk memberikan pelayanan publik, maka bertindak demi kepentingan entitas yang satu dapat berpengaruh terhadap entitas lainnya," terang Rizaldy.

Jika dilihat perbandingan seperti Amerika Serikat dan Italia, dia mengatakan rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan.

Oleh karenanya, rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.

Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti pin pejabat, nopol berlabel RI, serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat, imbuhnya.

Norma yang akan diuji yaitu Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi:

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

"Kami meminta agar tafsiran nantinya terhadap frasa menteri dimaknai menteri dan wakil menteri.

Sehingga pasal ini mengikat bagi para wakil menteri dan segera copot dari jabatan komisaris," kata Rizaldy.

Seperti Pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan karena menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya, seperti BPI.

Danantara ingat, Danantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, layaknya saat dia diangkat menjadi menteri, tutup Rizaldy.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved