Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Korupsi Pertamina Terjadi di 2018-2023, Kejagung Jamin Pertamax yang Beredar Saat Ini Bukan Oplosan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjamin produk Pertamax yang kini beredar di masyarakat bukanlah produk Pertalite yang dioplos.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KORUPSI DI PERTAMINA - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Harli Siregar menanggapi ramainya isu Pertamax oplosan yang kini beredar di masyarakat imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Diketahui, sejak kasus korupsi di Pertamina ini muncul ke publik, banyak masyarakat yang kecewa karena ada dugaan produk Pertamax yang mereka beli di Pertamina sebenarnya adalah produk Pertalite yang dioplos. Menanggapi hal tersebut, Harli meminta masyarakat tak khawatir, karena produk Pertamina yang beredar di masyarakat kini bukanlah bahan bakar minyak (BBM) oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menanggapi ramainya isu Pertamax oplosan yang kini beredar di masyarakat imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Diketahui, sejak kasus korupsi di Pertamina ini muncul ke publik, banyak masyarakat yang kecewa karena ada dugaan produk Pertamax yang mereka beli di Pertamina sebenarnya adalah produk Pertalite yang dioplos.

Menanggapi hal tersebut, Harli meminta masyarakat tak khawatir, karena produk Pertamina yang beredar di masyarakat kini bukanlah bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Karena kasus korupsi di Pertamina ini terjadi pada 2018 hingga 2023 lalu.

Harli juga memastikan bahwa BBM yang kini beredar di masyarakat bukan hasil oplosan dan tak berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah diusut Kejagung.

“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” kata Harli, dilansir Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut Harli mengungkap hasil temuan sementara Kejagung, soal Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92 atau Pertamax.

Namun nyatanya produk minyak yang datang justru jenis RON 88 dan RON 90 atau Pertalite.

“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” terang Harli.

Kini penyidik masih melakukan pendalaman, apakah RON 88 dan RON 990 ini pada tahun 2018-2023 langsung didistribusikan kepada masyarakat atau tidak.

Kejagung pun harus mengkajinya dengan bantuan ahli.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota Komisi XII DPR Cecar Pertamina Soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax

“Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” ungkap Harli.

Peran Riva Siahaan di Korupsi Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.

Abdul Qohar mengatakan, Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan