Pilkada Serentak 2024
Putusan MK Gelar PSU di 24 Daerah Harus Jadi Bahan Evaluasi DPR Perbaiki Sistem Politik dan Pemilu
MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah menjadi bahan evaluasi serius bagi Komisi II DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah menjadi bahan evaluasi serius bagi Komisi II DPR RI.
“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Evaluasi ini disebut sebagai gerbang awal dalam rangka menata sistem politik dan pemilu. Termasuk bagaimana proses rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masa yang akan datang.
“Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqi juga mengatakan ihwal pihaknya bakal memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka merespons sekaligus mempersiapkan semua aspek guna melaksanakan putusan MK yang telah dibaca pada Senin (24/2/2025) lalu.
Jumlah daerah PSU juga dinilai oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pengamat kepemiluan, Titi Anggraini sebagai bahan untuk evaluasi lembaga penyelenggara pemilu.
Evaluasi itu bisa dilakukan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) berbarengan dengan revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025.
“Pembentuk UU harus sangat serius mengevaluasi kinerja dan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu agar bisa menjaga independensi penyelenggara,” kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa.
Langkah evaluasi ini juga guna mencegah diterimanya calon-calon penyelenggara pemilu yang tidak kredibel dan bermasalah integritasnya
Titi mencontohkan ihwal KPU pada periode 2007 misalnya yang kinerjanya dievaluasi oleh DPR melalui pembentukan UU 15/2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu.
“Seharusnya juga ada evaluasi terhadap keanggotaan KPU yang ada saat ini seperti halnya pada KPU periode 2007,” tegas Titi.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.