Polres Jakarta Timur Bongkar Sejumlah Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ada Penyandang Disabilitas
Polres Metro Jakarta Timur membongkar kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas yang melibatkan dua pelaku pria.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membongkar kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas yang melibatkan dua pelaku pria.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masing-masing pelaku berinisial D dan I.
Dalam kasus ini korban bahkan sempat dibawa kabur pelaku.
Nicolas menuturkan bahwa kejadian ini akibat ibu korban menikah lagi dan menelantarkan korban.
"Akhirnya dia ke mana-mana, tidak terjaga dengan baik. Selanjutnya ada pelaku 2 orang tertarik terhadap korban. Akhirnya terjadi persetubuhan, jadi sampai dilarikan, dibawa kabur," katanya dalam keterangan Senin (24/2/2025).
"Jadi laporan awal ke kita itu pelarian, dibawa pergi," sambungnya.
Ada empat kasus lain yang juga disampaikan Kapolres Jakarta Timur.
Yakni kasus pencabulan yang dilakukan pria paruh baya berinisial S (52).
Dia mencabuli dua anak laki-laki tetangganya yang masih berusia tiga dan lima tahun.
Kini S masih diperiksa psikologinya gegara pengakuan suka dengan anak lelaki.
Berikutnya kasus yang melibatkan ayah tiri berinisial R (31) memperkosa anak 14 tahun.
Perbuatannya dilakukan seminggu dua kali.
Dia mengancam korban dengan pisau jika menolak.
"Sejak korban kelas V SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya ini," ujarnya.
Kemudian, kasus yang kembali melibatkan pria paruh baya berusia (53), berinisial RS.
Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML |
![]() |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Bocah 10 Tahun asal Lampung Tewas Dirudapaksa, Jasad Tergeletak di Bedeng |
![]() |
---|
Menanti Pertemuan Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pemerasan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.