Penipuan Pembayaran UKT 273 Mahasiswa di Sumut, Kerugian Capai Rp 1,2 M
Jumlah kerugian penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Sumut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari 273 mahasiswa.
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sumatera Utara menjadi korban penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Melansir Tribun-Medan.com, dalam kasus ini, jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari 273 mahasiswa.
Para korban terjebak dalam modus pelaku yang menjanjikan pembayaran UKT dengan keunggulan bebas antri melalui agen palsu.
Pelaku penipuan tersebut merupakan oknum mahasiswa,Muhammad Andrian (25), dan admin sebuah klinik (Nanda Musandi Lubis (25).
Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sedangkan slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatat 28 transaksi.
Setelah dilakukan investigasi lebih dalam, ditemukan bahwa sejumlah mahasiswa telah menyerahkan uang kuliah kepada Andrian, pelaku pertama.
Modus yang digunakan melibatkan Nanda, pelaku kedua, yang mengaku sebagai pegawai bank.
Keduanya menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antre.
Untuk mengelabuhi para korban, Andrian bahkan membuat brosur sendiri untuk menarik lebih banyak mahasiswa.
Baca juga: Kebijakan Terakhir Satryo Soemantri sebelum Di-Reshuffle: KIP Kuliah Tak Dipotong, UKT Tidak Naik
Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda.
Nanda lalu memroses pemberian slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti kepada mahasiswa.
Juga slip pembayaran berwarna kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS.
Karena slip tersebut terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa kendala karena kasus ini belum terbongkar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.