Super Holding Danantara
KPK Siap Pantau Pencegahan Korupsi di Danantara
KPK akan memantau pencegahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) apabila diminta pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan memantau pencegahan korupsi di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) apabila diminta pemerintah.
Kata Setyo, KPK sudah biasa melakukan pencegahan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Kalau pencegahan, seperti yang sudah dilakukan di banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sepanjang dikoordinasikan pasti akan ditindaklanjuti," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Peluncuran Danantara, Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju Kemandirian Ekonomi
Setyo mengatakan tugas dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Komisaris jenderal polisi itu bilang KPK bakalan mengedepankan pencegahan.
"Tugas dan fungsi KPK sesuai Pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan. Akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bidang pencegahan dalam rangka tata kelola yang lebih," kata Setyo.
Dalam peluncuran BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto berujar bahwa Danantara merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan.
Namun, kehadiran Danantara membuat banyak kalangan masyarakat khawatir karena kabar bahwa lembaga tersebut tidak dapat diaudit oleh penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.
Oleh karena itu, pada acara peresmian tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola dengan transparan dan bisa diaudit setiap saat.
Baca juga: Pengamat: Kegagalan BUMN Besar di Bawah Danantara Bisa Merambat ke Perusahaan Lainnya
“Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujar Prabowo saat meluncurkan BPI Danantara pada Senin (24/2/2025).
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani membantah bahwa lembaganya tersebut tak dapat diaudit oleh KPK dan BPK.
Menurut Rosan, tidak ada lembaga yang kebal hukum di Indonesia termasuk Danantara.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Rosan Danantara bisa diaudit oleh BPK terutama apabila menggunakan dana APBN untuk program kewajiban pelayanan publik (PSO).
Baca juga: Serikat Buruh Respons Negatif Danantara: Sungguh miris, Tak Memberikan Harapan Bagi Kaum Buruh
"Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," tuturnya.
Rosan mengatakan Danantara akan bekerja secara transparan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Danantara akan menjaga integritas dan juga prudent serta penuh dengan kehati-hatian.
"Dan tentunya ini akan melibatkan, karena ini adalah milik rakyat Indonesia, ini tentunya akan melibatkan dan harus berdampak juga kepada memberikan asas manfaat yang besar kepada seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Ketentuan Audit Danantara Sesuai UU BUMN
BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu.
Dalam beleid yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
Adapun BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Baca juga: 3 Bank Besar BUMN Masuk Danantara, OJK Berharap Lebih Efisien dan Transparan
Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana.
Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden.
Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara.
Struktur Dewan Pengawas Danantara
Dalam acara peluncuran Danantara, Prabowo juga mengangkat sejumlah pengurus Danantara melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.
Melalui beleid itu, Prabowo menunjuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Keduanya adalah Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas dan eks ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara.
"Ketua Dewan Pengawas yang sudah ditunjuk Presiden adalah Bapak Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Muliaman Hadad," ucap Kepala Negara.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Danantara Dinilai Bisa jadi Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Sebelumnya, Prabowo mengajak seluruh mantan Presiden Republik Indonesia, seperti Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut mengawasi Danantara.
“Danantara adalah kekuatan energi masa depan, dan ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta semua Presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu.
Selain itu, Prabowo juga meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut mengawasi pengelolaan dana kekayaan negara di Danantara.
“Saya juga berpikir kalau pimpinan NU, Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi,” tutur Prabowo.
Super Holding Danantara
Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN |
---|
Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bakal Kelola Aset GBK |
---|
Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan |
---|
KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.