Internal Partai Ummat Memanas, DPW se-Indonesia Tolak Ridho Rahmadi Kembali Jadi Ketua Umum
Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Ummat Se-Indonesia menolak Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode 2025-2030.
Diketahui, keterpilihan Ridho Rahmadi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, bertanggal 16 Februari 2025.
Baca juga: Partai Ummat Ikut Senada dengan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).
Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.
Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.
Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting.
"Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," kata Mahili.
Ia menilai, Majelis Syura Partai Ummat tersebut terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Amien Rais Sempat Restui Anies Maju Pilgub Jakarta, Partai Ummat Akhirnya Dukung Pramono-Rano Karno
Mahili menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya Ridho Rahmadi agar dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, mempertanggungjawabkan jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi.
"Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahili mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Majelis Syura Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut.
Pertama Kalinya, Pimpinan Hamas Buka Suara soal Detik-detik Serangan Israel di Doha |
![]() |
---|
5 Fakta Erick Thohir Resmi Jadi Menpora: Soal Status Ketum PSSI, Pegawai Kemenpora Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Massa Ojol Tinggalkan Gerbang Utama DPR Setelah Ditemui Anggota Dewan |
![]() |
---|
Jelang Muktamar, Ketua DPW PPP Banten Sebut Sosok Ini Cocok Jadi Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Rangkap Jabatan Menpora & Ketum PSSI Tak Diatur di Statuta PSSI? Nasib Erick Thohir Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.