Pilkada Serentak 2024
Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang
MK mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Ade Sugianto dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah-menjabat satu periode," kata Guntur.
Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.
Oleh karena calon Bupati Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 periode, maka menurut Mahkamah Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Cälon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang hal demikian jelas telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.