Kamis, 2 Oktober 2025

Pramono Anung hingga Ahmad Basarah Terpantau Merapat ke Kediaman Megawati Soekarnoputri 

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi terkait dengan kedatangan kader DPP PDIP termasuk Pramono Anung di kediaman Megawati

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
HASTO DITAHAN KPK - Tampak mobil Land Cruiser berpelat merah dengan nomor B 1460 PQI yang ditumpangi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terpantau keluar meninggalkan kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kader DPP PDIP termasuk juga terpantau menyambangi kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Adapun dalam pantauan Tribunnews di lokasi, beberapa kader yang dimaksud yakni Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Trimedya Panjaitan.

Tidak hanya kedua kader PDIP tersebut, diduga Kepala Daerah DKI Jakarta Pramono Anung juga merapat ke kediaman Megawati Soekarnoputri.

Terlihat para kader DPP PDIP itu hadir secara bergantian ke kediaman Megawati Soekarnoputri.

Adapun Ahmad Basarah tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan menumpangi kendaraan Lexus berwarna hitam dengan plat nomor B 1927 PMI.

Sementara, Pramono Anung diduga telah meninggalkan kediaman Megawati Soekarnoputri sekitar pukul 11.07 WIB.

Baca juga: Megawati Minta Tunda Keberangkatan Retret, Wali Kota Yogya: Pramono Anung sedang Klarifikasi

Pramono terlihat dikawal oleh iring-iringan patwal dan menumpangi mobil dinas berpelat merah nomor B 1460 PQI.

Akan tetapi, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi terkait dengan ketibaan para kader DPP PDIP termasuk Pramono Anung di kediaman Megawati Soekarnoputri.

Hanya saja jika merujuk pada berita sebelumnya, Megawati mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah dari PDIP.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025. 

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.

Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved