Operasi Keselamatan 2025 Berakhir pada 23 Februari 2025, Ini Targetnya
Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas selama 14 hari, mulai pada 10 hingga 23 Februari 2025.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas selama 14 hari.
Operasi Keselamatan tersebut dimulai pada 10 hingga 23 Februari 2025.
Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menegakkan ketaatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya Kakorlantas Polri menyampaikan informasi mengenai operasi keselamatan lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai besok tanggal 10 sampai tanggal 23 Februari 2025,” ujar Agus saat mengecek jalur di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (9/2/2025).
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi, dikutip dari Tribratanews.polri.go.id:
1. Melanggar marka berhenti;
2. Melawan arus;
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol;
4. Menggunakan handphone saat mengemudi;
5. Tidak menggunakan helm SNI;
6. Knalpot brong;
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan;
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan;
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.