Senin, 29 September 2025

Investasi Bodong

Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Net89 PT SMI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
(Ilustrasi) PELIMPAHAN TERSANGKA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Net89 PT SMI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Net89 PT SMI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya tahap 2 dari perkara tersebut.


Menurutnya pelimpahan dilakukan pada hari ini Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Dilaporkan Bunga Zainal

"Barang bukti yang dilimpah antara lain terdiri dari rekapitulasi kerugian korban, 3 buah mobil milik tersangka (Lexus, Tesla, Renault)," ucap Truno kepada wartawan.


Selain itu terdapat barang bukti berupa sejumlah bidang tanah.


Truno juga menyampaikan uang tunai yang telah dilimpahkan.


"Ada tanah dan bangunan beserta alas haknya (Bogor, Karawang, BSD dan Serpong) logam mulia, uang tunai senilai Rp 16 miliar," paparnya.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89.


Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap pada 2022. 


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 15 tersangka terdiri satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan. 


Baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah dan OJK Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Tren Pinjol serta Investasi Bodong


"Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka," kata Helfi saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).


Dua tersangka MA dan BS tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. 


Helfi menyebut tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Tiga tersangka itu di antaranya menjabat posisi Komisaris dan Direktur Utama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan