Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye, Sebelumnya Sempat Ungkap soal Intimidasi
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK, Kamis (20/2/2025).
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Diketahui Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Sebelumnya Hasto mengaku siap untuk ditahan oleh KPK.
Bahkan dirinya mengaku siap 'lahir dan batin'.
"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Usai resmi ditahan oleh KPK, Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara tangannya diborgol.
Sempat Ungkap soal Intimidasi
Hasto sebelumnya datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB.
Sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.
Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tangan Diborgol Nyaris Nangis, Hasto Kristiyanto Ditahan Usai Diperiksa Selama 8 Jam
Bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.
“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir Kompas TV, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah.
Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.
“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.