46 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu
Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (20/2/2025), proses pemulangan dilakukan melalui Thailand.
"Para WNI tersebut dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand. Di antara WNI yang dipulangkan, terdapat seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R," demikian bunyi keterangan resmi dari Kemenlu.
Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.
"Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian lanjut keterangan tersebut.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Segera Pulang ke Indonesia
Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak Kemenlu menyebut keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri.
Proses ini terlaksana melalui kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.
Baca juga: Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar
"Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air," demikian akhir dari keterangan tersebut.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada 81 warga negara Indonesia (WNI) yang bernasib menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Myawaddy, Myanmar.
Mereka bernasib sama dengan eks anggota DPRD Indramayu, Robiin yang juga mengaku disekap di sebuah perusahaan scam online hingga saat ini.
"Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani," kata Direktur Perlindungan Warga Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Judha mengatakan jumlah orang-orang yang menjadi korban TPPO itu sendiri terus bertambah meski ada beberapa WNI yang sudah dikeluarkan dari wilayah tersebut pada 2024 ini.
"Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi," ungkapnya.
Selain WNI, data yang diperoleh Kemenlu sendiri ada pula 59 warga negara lain yang juga memiliki kasus yang sama.
Terlebih, mereka berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy yang merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui sosmed dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," tuturnya.
Di samping itu, Judha mengatakan saat ini pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon masih melakukan komunikasi untuk menangani kasus itu.
Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin mengaku disekap di perbatasan Thailand-Myanmar.
Kabar tersebut Robiin sampaikan secara diam-diam kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu.
Dalam pesan yang dikirimnya kepada Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, Robiin mengaku disiksa.
Robiin diketahui merupakan warga Kecamatan Patrol, Indramayu dan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem.
Robiin berangkat ke sana awalnya untuk mengadu nasib.
Namun, belakangan Robiin justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Beliau diduga menjadi korban human trafficking,” ujar Syaefudin, Rabu (9/10/2024).
Sebagai rekan sesama mantan anggota legislatif, pihaknya mendorong kepada para anggota DPRD Indramayu periode sekarang untuk membantu Robiin.
Termasuk mendorong pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder terkait lainnya untuk upaya penyelamatan.
“Ini supaya ada tindakan untuk segera dilakukan upaya penyelamatan,” katanya.
Syaefudin mengatakan, selain Robiin, ada 36 WNI lainnya yang juga disekap di sana. Total ada 37 orang.
Sejauh ini, lanjut Syaefudin belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi Robiin dan WNI lainnya.
Pihaknya pun berharap ada tindak lanjut secepatnya dari pemerintah.
“Kami atas nama mantan pimpinan DPRD prihatin, apalagi dari 37 WNI itu salah satunya pak Robiin mantan anggota DPRD Indramayu,” ujar Syaefudin.
Pesan SOS
Robiin juga membuat pesan SOS melalui video meminta tolong namun dirinya dan WNI lain belum mendapat pertolongan.
Ia pun berinisiatif meminta tolong kepada mantan rekan-rekannya saat menjabat anggota DPRD Indramayu.
“Pak tolong suarakan di DPR to pak saya enggak bisa pulang jika pemerintah tidak memberi pertolongan pak,” tulis Robiin dalam pesannya.
“Saya hanya bisa beri info lewat WA karena HP di sini ketahuan bisa disiksa Pak.. tolong Pak.. pemerintah merespons WNI TPPO perbatasan Thailand Myanmar,” lanjut pesan dari Robiin.
Diakhir pesan, Robiin juga memberi kabar bahwa dirinya sudah tidak kuat lagi mendapat penyiksaan di sana.
“Tolong suarakan Kang Solihin Kita enggak kuat disiksa,” tulis pesan Robiin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.