Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan, KPK Selidiki Aliran Dananya, Sempat Bahas PDIP
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (19/2/2025).
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).
Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan.
Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Sejauh ini, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.