Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? 'Mohon Doanya Saja ya'

Saat ditanya apakah hari ini siap ditahan oleh KPK, lagi-lagi Mbak Ita menjawab 'mohon doanya'.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MBAK ITA DIPERIKSA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) hari ini.

Mbak Ita mengenakan pakaian serba putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB. 

Baca juga: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Tersandung Kasus Gratifikasi Rp 5 Miliar

Sementara Alwin memakai batik dibalut jaket hitam datang 09.32 WIB.

Mbak Ita hanya meminta doa untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

"Mohon doanya saja ya," ucap Ita.

Begitu pula saat ditanya apakah hari ini siap ditahan oleh KPK, lagi-lagi Mbak Ita menjawab dengan kalimat serupa.

Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK_19 Feb
MBAK ITA DIPERIKSA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.

"Mohon doanya aja ya," kata dia.

Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak PN Jaksel

Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan