Pagar Laut 30 Km di Tangerang
4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Dikonfrontir, Saling Tuding soal Uang untuk Sertifikat Palsu
Pihak kepolisian kini telah melakukan upaya konfrontasi terhadap keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," katanya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain.
"Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," jelas Djuhandhani.
Meski begitu, penyidik kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama dalam pengembangan kasusnya.
Polisi juga akan menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," papar Djuhandhani.
Baca juga: Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media

Kades Arsin Sempat Mengaku Jadi Korban
Kades Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Dalam konferensi pers, Kades Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah ia harapkan.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf."
"Saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod. Dan serta seluruh Warga Negara Indonesia," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Arsin juga mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," katanya.
"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," imbuh Arsin.
Baca juga: Akhir Karier Arsin Kades Kohod: Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.