Sabtu, 4 Oktober 2025

11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Terdapat 11 kelompok yang bisa menonaktifkan NPWP, simak syarat dan cara pengajuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
NONAKTIF NPWP - Ilustrasi kartu NPWP diambil pada Selasa (24/10/2023). Terdapat 11 kelompok yang bisa menonaktifkan NPWP, simak syarat dan cara pengajuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 

NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap orang atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan. 

Namun, ada sejumlah kelompok wajib pajak yang dapat mengubah status NPWP menjadi non-aktif atau non efektif.

Kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP diatur pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP

Berikut ini kriteria kelompok yang bisa menonaktifkan NPWP:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;    
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;    
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;    
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Syarat Pengajuan NPWP Nonaktif

Permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria.

Termasuk di dalamnya yakni Dokumen Elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.

Baca juga: Tata Cara Daftar NPWP Lewat coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan

Cara Pengajuan NPWP Nonaktif

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi e-Registration 
  • Kringpajak 1500200 
  • Permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved