Senin, 29 September 2025

Staf Khusus Menteri Pertahanan

Tak Hanya Tutur Kata, Kemhan RI Minta Deddy Corbuzier Buat Pernyataan Tertulis soal Tak Terima Gaji

Kemhan merespons soal pernyataan Staf Khusus Menhan RI Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KARO INFOHAN KEMHAN RI - Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan RI Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat ditemui awak media di Balai Media Kemhan RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Brigjen TNI Frega menyebut Deddy Corbuzier harus membuat surat pernyataan tak akan menerima gaji sebagai stafsus Menhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) merespons soal pernyataan Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier yang mengungkap tidak akan menerima gaji sebagai stafsus.

Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, yang bersangkutan tidak hanya cukup untuk menyampaikan pernyataannya itu melalui lisan, melainkan juga harus ada pernyataan tertulis.

"Ya jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi kemudian nanti akan diproses," kata Frega kepada awak media di Balai Media, Kementerian Pertahanan RI (Kemhan), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Kata dia, mekanisme membuat pernyataan tertulis tersebut perlu ditempuh oleh Deddy sebagai syarat pemenuhan administrasi.

Pasalnya menurut Frega, dalam penetapan seseorang menjadi stafsus sudah include di dalamnya terkait ketetapan perihal penggajian.

Sehingga, apabila ada pihak yang menyatakan tidak akan menerima gaji tersebut, maka perlu dilakukan pemrosesan di bagian keuangan.

"Kembali lagi tadi kepada masalah pengembalian gaji, memang ada mekanisme mekanisme yang harus diikuti. Jadi, tentunya ini nanti dari kami akan menangani di bagian keuangan," tutur dia.

Lebih lanjut, mantan Komandan Kodim (Dandim) Jakarta Utara tersebut menyatakan, dengan adanya pernyataan tertulis dari Deddy maka nantinya jatah gaji untuk yang bersangkutan akan dikembalikan ke negara.

"Tapi pada prinsipnya, apapun itu keputusan itu ada prosedur administrasi yang harus dilalui sehingga tidak menyalahi, apalagi saat ini kan menhan menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi anggaran itu menjadi prioritas," tandas dia.

Sebagai informasi, stafsus Menteri Pertahanan RI (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier mengungkap tidak akan mengambil sepersen pun gajinya sebagai stafsus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deddy dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial.

Deddy membuat pernyataan tersebut, lantaran pengangkatannya sebagai stafsus menuai respons publik.

Baca juga: Kemhan: Tugas Deddy Corbuzier Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Pejabat yang Ada

Lantaran, Deddy diangkat sebagai stafsus Menhan di tengah pemerintah melakukan kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan