Senin, 6 Oktober 2025

Staf Khusus Menteri Pertahanan

Pelantikan Stafsus Disorot, Kemhan Jelaskan Alasan Lantik Deddy Corbuzier Hingga Efisiensi Anggaran

Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan pertimbangan ditugaskannya Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik. 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita
KEMENTERIAN PERTAHANAN - Karo Infohan sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas Jumat (31/1/2025). Pelantikan lima staf khusus (stafsus) dan satu orang asisten khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disorot sejumlah pihak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan lima staf khusus (stafsus) dan satu orang asisten khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disorot sejumlah pihak.

Pelantikan tersebut menjadi sorotan di antaranya karena ada influencer Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) yang dilantik sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik dan dilakukan di tengah kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran.

Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan pertimbangan ditugaskannya Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik. 

Selain itu, kata Frega, Deddy diniai berpengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik.

Diharapkan, ungkap Frega, nantinya dengan peran Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara. 

Ia juga menjelaskan pengangkatan Deddy dan empat orang Staf Khusus lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara di mana pada Bab IX tentang Staf Khusus.

Frega mengatakan dalam pasal 69 aturan tersebur mencantumkan bahwa “Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak lima orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden. 

"Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," kata Frega saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (13/2/2025).

Menaggapi terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, ia menjelaskan Kemhan mengikuti keputusan pemerintah. 

Saat ini, kata dia, Kemhan juga telah melakukan efisiensi seperti dalam pelaksanaan Rapim Kemhan TNI beberapa waktu lalu yang dialihkan menjadi virtual sehingga dapat memangkas biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan lainnya yang bersifat administratif.

"Untuk pengangkatan Staf Khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk membantu tugas Kemhan yang berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa," kata Frega.

Disinggung DPR 

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyinggung adanya kementerian yang justru merekrut staf khusus menteri di tengah arahan untuk efisiensi anggaran. 

Politikus PDI-P itu memandang penambahan staf khusus menteri seharusnya tidak diperlukan jika tidak ada keperluan yang mendesak.

"Harapan saya ketika efisiensi dilakukan sedemikian rupa, mohon dengan segala kerendahan hati, pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada," kata Said Abdullah kepada wartawan di Gedung DPR RI pada Rabu (12/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved