Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU Minerba

Alasan Kampus Batal Kelola Tambang usai DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Jaga Independensi

Pendidikan tinggi tidak lagi mendapatkan izin konsesi tambang demi menjaga independensi kampus itu sendiri, kini hanya sebagai penerima manfaat saja.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU MINERBA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doni Kurnia saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pendidikan tinggi tidak lagi mendapatkan izin konsesi tambang demi menjaga independensi kampus itu sendiri, kini hanya sebagai penerima manfaat saja. 

"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan."

"Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan, jika pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. 

Jadi, penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.

"Tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," ujarnya.

"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.

Supratman juga mengungkapkan ada sejumlah poin lain yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU minerba tersebut.

Yakni adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman.

Perubahan skema itu, kata Supratman, dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi.

"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil."

"Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.

Poin lainnya dari RUU Minerba adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Supratman menekankan bahwa pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.

"Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved