Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Video Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Pasca Tidak Diterimanya Permohonan sebelumnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto mengambil langkah ini, setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, keterangan ini disampaikan kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan