Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kontan
KAMPUS BATAL KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang nikel. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat. Hal ini diputuskan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar hari ini, Senin (17/2/2025).
"Misal dengan tax deduction yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, riset terutama ya, penelitian," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Wacana Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Upaya Pembungkaman Suara Kritis Universitas"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)(Tribun Jogja/Ardhike Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.