Kamis, 2 Oktober 2025

Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Setelah Nisfu Syaban?

Apakah puasa qadha Ramadan diperbolehkan setelah Nisfu Syaban? Temukan jawabannya!

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: timtribunsolo
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS NISFU SYABAN - Grafis Nisfu Syaban yang dibuat di Canva Premium pada Selasa (4/2/2025). Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh Puasa Qadha Ramadan? 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Syaban adalah waktu yang penuh dengan keutamaan bagi umat Islam.

Di bulan ini, banyak umat Islam berusaha untuk memperbanyak ibadah menjelang datangnya bulan Ramadhan.

Salah satu momen penting dalam bulan Syaban adalah Nisfu Syaban, yang jatuh pada tanggal 15 bulan Syaban.

Pertanyaannya, apakah setelah Nisfu Syaban kita diperbolehkan untuk melaksanakan puasa qadha Ramadhan?

Dalam artikel ini, kita akan membahas dua pandangan yang berbeda mengenai hal ini.

Apa yang Dikatakan Dalam Hadis Terkait Puasa Setelah Nisfu Syaban?

Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban

Salah satu pandangan yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadis tersebut menyatakan bahwa umat Islam sebaiknya tidak berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Syaban, yaitu dari tanggal 16 hingga akhir bulan.

Rasulullah SAW bersabda:

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memahami larangan puasa di paruh kedua bulan Syaban.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, di mana beberapa menganggap larangan tersebut bersifat mutlak, sementara yang lain berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Apakah Puasa Qadha Termasuk?

Namun, ada ulama yang memberikan pengecualian.

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, dinyatakan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Syaban tidak berlaku untuk puasa yang wajib, seperti puasa qadha atau puasa nazar.

Ini menjawab pertanyaan penting, bahwa puasa qadha Ramadhan tetap diperbolehkan setelah Nisfu Syaban dan seharusnya dilaksanakan secepatnya sebelum bulan Ramadhan yang akan datang.

Jenis Puasa yang Diperbolehkan Setelah Nisfu Syaban

Berdasarkan pandangan yang memperbolehkan puasa setelah Nisfu Syaban, berikut adalah jenis-jenis puasa yang bisa dilakukan:

1. Puasa Senin dan Kamis

Puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunah yang dianjurkan sepanjang tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved