Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2029

Strategi Gerindra Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029, Usung Prabowo 2 Periode

Rocky Gerung menduga Gerindra menutup peluang Gibran mencalonkan diri menjadi capres 2029, karema akan mengusung Prabowo lagi untuk 2 periode.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Instagram/prabowo
PILPRES 2029 - Foto Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). Rocky Gerung menduga Gerindra menutup peluang Gibran mencalonkan diri menjadi capres 2029, karema akan mengusung Prabowo lagi untuk 2 periode. 

Jika demikian, menurut Rocky, akan ada blok politik baru yang digalang ayah Gibran, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memuluskan jalan anaknya menjadi presiden.

"Kelihatannya bagus keputusan Gerindra tadi dari segi kalkulasi politik, tentu lepas dari soal apakah ini bisa jadi semacam penanda bahwa presiden Prabowo akan melakukan reshuffle secepat-cepatnya untuk memungkinkan kabinet hari ini bekerja untuk dia di 2029 kan itu kalkulasinya," kata Rocky.

6. Apa Putusan MK soal Presidential Threshold?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk menghapus presidential threshold yang sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif untuk mencalonkan presiden.

Putusan ini dinilai akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengusulkan pasangan calon presiden.

Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Menurut MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

Dengan demikian, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Putusan MK soal presidential threshold

  • Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
  • Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
  • Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
  • Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved