KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen
KPK menelusuri aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) alias Antoius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
Penelusuran aset para tersangka termasuk sumber dananya, dilakukan penyidik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dua saksi dimaksud adalah Iwan Margana selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management dan Nunu Nurdiyaman selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dan 6 Apartemen Senilai Rp 20 M Milik Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Penyidik seharusnya juga memeriksa saksi Choki Hartono selaku Sales Honda PT Auto Daya Keisindo.
Namun, Choki tidak memenuhi panggilan KPK.
Perkembangan teranyar dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.
Baca juga: Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar
Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik Antonius Kosasih.
Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang
lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah ditahan KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.