Razman Nasution Vs Hotman Paris
Selidiki Kasus Kericuhan Razman di Sidang, Polri Bakal Periksa Pelapor
Mabes Polri bakal periksa pelapor dalam laporan terkait kasus merendahkan kehormatan hakim dengan terlapor Advokat, Razman Arif Nasution dkk.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus merendahkan kehormatan hakim dengan terlapor Advokat, Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu.
"Laporan polisi hari ini baru masuk ke tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Nantinya, kata Djuhandani, pihaknya akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa pelapor terlebih dahulu.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Baca juga: Buntut Razman Nasution Buat Gaduh Persidangan, Farhat Abbas: Jadi Pengacara Harus Ada Tes Kejiwaan
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.