Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Putusan 20 Tahun Penjara terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat, Pakar Ungkap Kejanggalan

Romli melihat sejumlah kejanggalan yang diambil oleh majelis hakim terkait vonis Harvey Moeis dan Helena Lim yang diperberat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/Irwan Rismawan
HUKUMAN DIPERBERAT - Kolase Tribunnews yang memperlihatkan terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim. Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melihat sejumlah kejanggalan yang diambil oleh majelis hakim terkait vonis Harvey Moeis dan Helena Lim yang diperberat. 

"Helena dan Harvey Moeis sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 317 triliun. Kerugian tersebut hanya berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara," jelas Romli.

Sementara itu di sisi lain, Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.

"Kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan. Penyelesaian yang tepat adalah melalui gugatan perdata, bukan Tipikor," ujar Yoni.

Menurut Yoni, UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap subjek hukum lain, termasuk warga negara dan badan hukum.

"Ini pertama kalinya pemerintah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata. Hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014," jelasnya.

Yoni menjelaskan, jika tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah ini, jalur perdata lebih memungkinkan.

Terlebih jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan. 

"Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru. Jangankan (divonis) 20 tahun, hukuman 6,5 tahun (Harvey Moeis) pun tidak tepat," tegasnya.

Yoni menyarankan agar upaya hukum lanjutan dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).

"MA masih bisa membatalkan putusan ini jika melihat secara utuh dari memori kasasi. Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," ujarnya.

Dia pun mengatakan, dengan jalur perdata benang kusut kasus ini dapat diurai hingga menemukan siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.

"Perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Ini lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yoni.

Adapun, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarfa yakni 6,5 tahun penjara.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan suami Sandra Dewi itu membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. 

Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Helena juga dikenakan denda Rp1 miliar.

Keduanya disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved