Jumat, 3 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hartanya Rp 1 M

Teguh Harianto adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain vonis kurungan penjara, Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, majelis hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Apabila suami dari Sandra Dewi ini tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Baca juga: BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara 

Lantas, seperti apa sosok Teguh Harianto? Berikut profilnya.

Sosok Teguh Harianto

Dikutip dari situs resmi PT Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved