Selasa, 7 Oktober 2025

Staf Khusus Menteri Pertahanan

Kapan Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN, Berapa Gajinya sebagai Stafsus Menhan?

Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, untuk itu ia wajib menyerahkan LHKPN ke KPK

Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. 

Golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Tukin yang diterima Deddy Corbuzier bisa mencapai Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.

Deddy Corbuzier juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Jika dirinci, Deddy Corbuzier diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved