Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Panggil 5 Pengurus Yayasan di Cirebon, Usut Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia.

Istimewa
LIMA SAKSI DIPERIKSA - Dua anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). KPK memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI), Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI), Selasa (11/2/2025).

Lima saksi yang dipanggil adalah:

  1. Sudiono, anggota KPU Kab. Cirebon, Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
  2. Abdul Mukti, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
  3. Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kab. Cirebon
  4. Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon
  5. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020–sekarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus Dana CSR BI

KPK sebelumnya mengungkap telah menemukan dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia oleh anggota Komisi XI DPR, Satori, di Cirebon, Jawa Barat.

Wilayah Cirebon diketahui merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024. 

Politikus Partai Nasdem itu turut menerima dana CSR dari BI.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya dikutip Rabu (22/1/2025).

Asep mengatakan tim penyidik beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat. 

Penggeledahan menyasar rumah Satori serta beberapa tempat lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga: ICW Nilai KPK Lamban Usut Kasus Korupsi CSR BI karena Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

"Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," kata dia.

Asep mengatakan dari lokasi di Cirebon itu penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen.

"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," sebut Asep.

Asep mengatakan pihaknya juga bakal mendalami pengakuan Satori yang mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi tersebut menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu," tutur Asep.

Asep memastikan tim penyidik akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. 

Menurutnya, ada beberapa temuan dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. 

Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata dia.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Heri Gunawan pada Rabu, 5 Februari 2025. Dari rumah Heri Gunawan, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen dan BBE.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved