Senin, 6 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental di Tangerang hari ini Senin (10/2/2025).

ISTIMEWA
SIDANG PERDANA - Foto tiga tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang. Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025). Diketahui sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang akan digelar terbuka dan rencananya ada 20 saksi yang dihadirkan. 

Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

Komandan Puspomal (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Danpuspomal Sebut 3 Anggota TNI AL Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan terhadap Bos Rental Mobil

Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.

Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

Untuk Sertu RH hanya dijerat pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

Baca juga: Anak Bos Rental Emosi dan Memaki Oknum TNI Pembunuh sang Ayah, Rekonstruksi Sampai Distop

"Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut dia.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved