Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Kenakan Pakaian Loreng Lengkap, 3 Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana
Ketiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental mobil dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka, Senin.
Samista menjelaskan dengan penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.
Puspomal, kata Samista, juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti lainnya yang sudah disita.
Hal itu juga diungkapkannya saat konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti. Sekali lagi saya katakan cukup bukti, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," tegas Samista.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.
Samista menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.
"Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan," kata Samista.
"Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan," sambung dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.