Anggaran IKN Diblokir, Ketua Komisi V DPR: Bukan Berarti Anggaran Dihentikan
Penyusunan anggaran termasuk proyek pembangunan IKN, didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Berdasarkan data tersebut, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai Rp 40,29 triliun.
Anggaran tersebut mencakup pengadaan sumber daya air sebesar Rp 1,45 triliun, bina marga Rp 18,32 triliun, cipta karya Rp 12,09 triliun, serta perumahan Rp 8,43 triliun.
Baca juga: Mulai Hari Ini, IKN Tutup Kunjungan Masyarakat
Selain itu, Dody mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemangkasan anggaran hingga Rp 81,38 triliun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka efisiensi anggaran. Semula, pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun.
Namun, setelah pemangkasan, pagu anggaran kementerian tersebut menyusut menjadi Rp 29,57 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.