Pembatasan Media Sosial pada Anak Dinilai Perlu, Mental Belum Stabil hingga Soal Kemampuan Filtering
DPR RI mendukung penuh rencana pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak di Indonesia. Mental anak dinilai belum stabil, belum ada filtering.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
"Kami sempat bertemu dengan menteri dari Australia, kebetulan datang ke kantor kami dan kami tanyakan (pembatasan medsos bagi anak)."
"Pada prinsipnya, pembatasan tersebut keluar, menurut mereka, karena Australia merasa adanya kedaruratan sehingga harus menerapkan peraturan dalam bentuk undang-undang yang membatasi akses media sosial terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun," katanya dikutip dari YouTube Komisi I DPR.
Namun, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan mengikuti secara keseluruhan aturan terkait pembatasan medsos bagi anak yang diterapkan di berbagai negara.
Sedangkan di Indonesia, imbuhnya, anak tidak akan dibatasi untuk mengakses medsos, tetapi dibatasi untuk membuat akun medsos.
"Pada dasarnya, untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa atau persepsi kita bersama. Adapun yang sedang dirancang bukan pembatasan akses media sosial, tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," tegasnya.
Meutya mengungkapkan ketika anak mengakses medsos dengan menggunakan akun orang tuanya dan didampingi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Dia menegaskan tidak dibatasinya akses medsos terhadap anak semata-mata demi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
"Kalau kami membuat aturan, diingatkan bahwa tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi. Kalau anak didampingi ibunya mengakses media sosial, boleh" tuturnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok terkait teknis aturan tersebut.
Dia mengungkapkan Komdigi bakal mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebagai landasan. Kemudian, barulah terbit aturan teknis lewat Peraturan Menteri (Permen).
"Kami ada beberapa pilihan. Aturan PP, kemudian undang-undang. Aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen."
"Tapi, memang kalau mau dalam waktu segera, ya memang itu PP dulu kita konsentrasikan. Tapi, kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, maka kita bisa kuatkan lewat undang-undang," tegasnya.
Meutya Hafid menargetkan aturan ini bakal selesai dan diterbitkan pada bulan April 2025 sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami amat sangat berharap sesuai arahan presiden, Pak Ketua, kalau waktunya dua bulan, mudah-mudahan di bulan puasa sudah bisa keluar aturan ini dengan memohon dukungan dari Komisi I," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.