Sabtu, 4 Oktober 2025

Tata Tertib DPR

Revisi Tatib Dinilai Bermuatan Politis, Pengamat: Melemahkan Lembaga Lain Guna Kepentingan Parpol

Eriza menegaskan DPR sudah salah kaprah dalam hal melakukan revisi tatib. Para wakil rakyat itu disebut tak paham makna tatib yang seharusnya jadi pag

Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR REVISI TATIB - Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan pers soal revisi Tata Tertib (Tatib) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Revisi tatib DPR dinilai bermuatan politis dan bertujuan melemahkan lembaga lain guna kepentingan partai politik (parpol).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sangat jelas bermuatan politis dan bertujuan melemahkan lembaga lain guna kepentingan partai politik (parpol). 

“Ini jelas muatannya politis, ditenggarai legislator ingin melemahkan lembaga-lembaga lain untuk kepentingan diri dan golongannya,” kata Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025). 

Baca juga: Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu

Tatib ini pun dikhawatirkan dapat jadi pemicu konflik antar-kelembagaan di masa mendatang.

Efriza mencontohkan, ketika misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar ketua umum atau sekretaris jenderal parpol hingga pimpinan DPR sebab terduga korupsi.

Baca juga: Respons Polri Soal Revisi Tatib DPR: Kapolri Tetap Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

“Langkah berikutnya KPK akan dievaluasi oleh DPR. Maka memungkinkan kepemimpinan KPK itu dianggap bernilai minus, ujungnya konflik antar-kelembagaan dapat tercipta,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eriza menegaskan DPR sudah salah kaprah dalam hal melakukan revisi tatib. Para wakil rakyat itu disebut tak paham makna tatib yang seharusnya jadi pagar aturan dari sisi internal.

Revisi tatib ini juga disebut bertujuan untuk menjadikan DPR punya kuasa lebih besar yang melebihi kewenangannya yang mana kemudian bakal menghilangkan prinsip check and balances.  

Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Baca juga: Respons TNI Perihal Revisi Tatib DPR

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved