Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Tetap Cair
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada tahun 2025.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
timtribunsolo
Rini menegaskan, Kebijakan gaji ke-13 dan THR sedang disusun dan dibahas bersama tim teknis kementerian terkait.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, sedangkan THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan THR diatur dalam peraturan pemerintah, namun hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian tersebut untuk tahun 2025.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.