Distribusi Elpiji 3 Kg
Bahlil Lahadalia Minta Maaf dan Akui Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kurang Pas
Bahlil Lahadalia, menilai kurang tepat kebijakan soal pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg atau gas melon.

"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan.
Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.