Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kusnadi Klaim Hasto Kristiyanto Tidak di PTIK Saat KPK Hendak Tangkap Harun Masiku Pada 2020 Silam
Kusnadi mengklaim Hasto Kristiyanto tak berada di Kompleks PTIK saat KPK kan melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengklaim atasannya tak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 silam.
Adapun hal itu diungkapkan Kusnadi saat dihadirkan tim kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Awalnya Kusnadi mengatakan dirinya sudah menjadi staf pribadi Hasto saat terjadinya peristiwa OTT Harun Masiku pada tahun 2020 lalu di PTIK, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya tim hukum Hasto, Ronny Talapesy, Kusnadi pun menjelaskan Hasto tidak ada di PTIK saat proses OTT tersebut.
"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?," tanya Ronny.
"Tidak ada," klaim Kusnadi di persidangan.
Baca juga: Kusnadi, Staf Pribadi Hasto Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Lebih jauh dalam keteranganya di persidangan, Kusnadi juga mengaku tidak mendapat perintah apapun dari Hasto termasuk yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Menurutnya, pada saat itu Hasto juga tidak pernah sama sekali bercerita kepadanya menyangkut buronan KPK tersebut.
"Tidak pernah, ke saya itu bapak tidak pernah cerita," ucapya.
Adapun pernyataan Kusnadi ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang diberikan tim Biro Hukum KPK pada sidang sebelumnya, Kamis 6 Februari 2025 kemarin.
Dalam sidang kemarin Biro Hukum menerangkan, bahwa selain akan melakukan OTT terhadap Harun Masiku, penyidik KPK juga melakukan pengejaran terhadap Hasto yang diduga juga lari ke PTIK.
Baca juga: Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penyidik KPK Saat Mau OTT Harun Masiku dan Hasto
Namun di tengah upaya itu petugas KPK justru diamankan oknum kepolisian pada saat hendak melakukan operasi tangkap tangan.
Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta melakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy Kurniawan.
Tim Biro Hukum KPK mengatakan oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba itu diduga merupakan orang suruhan dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku pemohon praperadilan.
Terkait hal ini awalnya Biro Hukum KPK menyatakan, pada 8 Januari 2020 petugas dari KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.
Selain terhadap Harun, pengejaran itu juga dilakukan untuk menangkap Hasto yang melarikan diri ke lokasi yang sama yakni di PTIK Jakarta Selatan.
"Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," kata Biro Hukum di ruang sidang.
Kemudian lanjut Biro Hukum, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.
Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
"Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ungkapnya.
Proses penangkapan tak berhenti disitu, dalam peristiwa itu, petugas KPK juga dilakukan penggeledahan oleh gerombolan orang tersebut.
Bahkan mereka ungkap Biro Hukum juga mendapat kekerasan verbal dan fisik diduga dilakukan AKBP Hendy Cs.
"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa," jelasnya.
Penangkapan itu terus berlanjut hingga dini hari atau keesokan harinya yakni pukul 04.55 WIB.
Sepanjang waktu tersebut petugas KPK terus dimintai keterangan oleh anak buah Hendy bahkan sampai dicari-cari kesalahannya.
"Dengan cara tes urine narkoba namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kedua, kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.