Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Kotawaringin Barat

KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita

Ketua Umum PP, Japto dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret pusaran dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Umum PP, Japto dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret pusaran dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU metrik ton batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

"Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika saudari RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS. Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu rupiah. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep. 

Baca juga: Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu soal PNBP Pertambangan Batu Bara

Fee yang diterima Rita itu diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut "Ratu Batu Bara". 

"Nah dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudari TP. Makanya karena kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu dari saudari RW. Ya salah satunya ke TP," kata Asep. 

Sayangnya Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut kasus yang menjerat Rita. Yang jelas, dipastikan Asep, dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami pihaknya. 

"Tentu kita pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari Bu TP. Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke beberapa orang bukan hanya Bu TP saja," ujar Asep. 

Baca juga: Video Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto di Jagakarsa selama 6 Jam, KPK Sita 11 Mobil dan Uang Tunai

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved